Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan meraih sertifikat Adipura 2022 kategori Kota Metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Penghargaan ini diberikan atas kerja keras Pemkot Medan dalam penanganan kebersihan sepanjang tahun 2022.
Penghargaan itu diterima Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, dari Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Aulia mengucap syukur atas penghargaan yang diraih. “Alhamdulillah, setelah lama tidak mendapatkan, kita berhasil mendapat Sertifikat Adipura. Terakhir, Kota Medan mendapatkan Piala Adipura tahun 2012,” kata Aulia saat dihubungi wartawan dari Medan.
Dari seluruh kabupaten/kota, sebut Aulia, hanya 144 kabupaten/kota yang mendapatkan Sertifikat Adipura, termasuk Kota Medan. Dikatakannya, Kota Medan belum mendapatkan Piala Adipura, karena penanganan sampah belum sepenuhnya menggunakan sistem sanitary landfill.
“Tahun ini, Pemkot Medan akan menggunakan sistem sanitary landfill dalam pengelolaan sampahn. Jika sudah menggunakan sistem sanitary landfill, insha Allah kita akan mendapatkan Piala Adipura. Kuncinya di situ,” jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam Rakor Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 secara virtual dari Command Centre Balai Kota Medan menyampaikan Kota Medan mendapatkan Sertifikat Adipura dari Kementerian LHK. “Saat ini Bapak Wakil Wali Kota berada di Jakarta sedang menghadiri Penganugerahan Penghargaan Sertifikat Adipura,” kata Bobby.
Bobby berharap, dengan penerimaan Sertifikat Adipura itu semakin memotivasi masyarakat Kota Medan untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Penghargaan ini membuktikan kalau Medan bukan kota terjorok,” tegasnya.
Penghargaan Sertifikat Adipura itu, kata Bobby, selangkah lagi Kota Medan mendapatkan Piala Adipura, sebagai penghargaan atas keberhasilan dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Untuk mendapatkan itu, sebut Bobby, harus ada upaya-upaya perbaikan. “Tapi itu tidak bisa di lakukan Pemkot Medan, harus mendapat dukungan penuh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Selain tidak membuang sampah sembarangan, sambung Bobby, masyarakat juga harus melakukan pemilahan sampah antara organik dan non organik. “Artinya, sampah rumah tangga tidak langsung dibuang ke TPS dan TPA, karena butuh waktu dan biaya untuk mengolahnya. Dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah, berarti masyarakat telah mendukung pemanfaatan sampah dari awal dan tidak fokus di akhir saja,” ungkapnya. (sat)