Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan usulkan Pemkot Medan bisa tanggung selesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga Kota Medan.
“Kita (FPAN, red) akan perjuangkan ini, agar masuk dalam anggaran. Kalau tidak salah, ada sekitar 25 ribu warga Kota Medan menunggak iuran BPJS,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari.
FPAN usulkan Pemkot Medan tanggung tunggakan iuran BPJS itu disampaikan, Sudari, ketika memyelenggarakan sosialisasi ke 3 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/3/2023).
Lokasi pertama di laksanakan di Jalan Paku, Gang Family, Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dan lokasi kedua di Jalan Pajak Rambai, Lingkungan 6, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Pada P-APBD tahun 2022, kata Sudari, pihaknya ada memperjuangkan alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar untuk emergency case (keadaan darurat). Anggaran itu, katanya, di peruntukkan menanggung masyarakat Kota Medan yang sakit dan memiliki BPJS Mandiri. Namun, menunggak dan tidak sanggup lagi membayarnya. “Alhamdulillah, itu berhasil,” katanya.
Namun, sebut Sudari, dana tersebut tidak di gunakan dan menjadi Silpa, karena Pemkot Medan telah memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).
“Tidak salah, kalau dana Rp2 miliar tersebut di gunakan untuk membayarkan tunggakan iuran BPJS itu. Pemkot Medan bisa melakukannya secara bertahap,” sarannya.
Selain itu, tambah legislator asal Dapil II itu, pihaknya juga akan mengusulkan agar korban begal bisa masuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Kiranya Pemkot Medan bisa memasukkannya ke dalam program JKBM. Selama ini para korban begal harus menanggung biaya perobatan sendiri, sementara korban tersebut warga tidak mampu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sudari, juga mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai perkembangan anak, terkait peredaran narkoba.
“Berdasarkan data, hampir separuh anak muda di Kota Medan terkena narkoba. Kalau generasi muda kita sudah terkena narkoba, mau jadi apa Medan ini ke depan,” tanya Sudari.
Persoalan narkoba, sebut Sudari, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat Kepolisian semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama keluarga. “Jadi, mari kita lindungi keluarga kita agar terhindar dari yang namanya narkoba,” imbaunya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Hadir pada kegiatan itu Sekretaris Lurah Tanah Enam Ratus, Muhammad Zaini, perwakilan Dinas SDABMBK, perwakilan BPJS Kesehatan Radilla serta ratusan masyarakat. (sat)