Medan

DPRD Medan Minta Kasi Trantib Tak ‘Face to Face’ Awasi Bangunan Bermasalah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, meminta petugas seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tidak “Face to Face” dalam melakukan pengawasan bangunan bermasalah.

“Saya sudah ingatkan, agar Camat lebih mendikte para trantib-trantib di kelurahan dan kecamatan agar tidak “face to face” (tatap muka) soal pengawasan dan penertiban bangunan bermasalah,” tegas Haris Kelana Damanik.

Penegasan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia, Lurah Bagan Deli dan sejumlah Kasi Trantib Kelurahan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (7/3/2023).

Haris mengaku, pihaknya menemukan tindakan face to face di lakukan beberapa oknum trantib. “Persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan.

Haris menyebutkan, RDP sengaja digelar dengan mengundang sejumlah Kasi Trantib Kelurahan dan kecamatan, agar kooperatif tentang IMB terhadap bangunan di Kota Medan.

Sebab, tambah Haris, hal itu menyangkut persoalan tata ruang dan tata bangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cenderung “bocor” dari perizinan yang luput dari pengawasan.

Senada dengan itu, Hendra DS, mengatakan pengawasan IMB dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Pertanyaannya, apakah sudah di lakukan teguran dan tindakan jika adanya temuan bangunan bermasalah,” sebutnya.

Hendra menilai, banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin tentunya berdampak kepada bobolnya PAD. “Ini harus di sikapi serius,” tegasnya.

Sementara Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan pihaknya telah memberikan SP3 terhadap sejumlah bangunan bermasalah dan di teruskan kepada Satpol PP untuk di lakukan penindakan.

Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Gusta, Muhammad L Affandi, menyebutkan pihaknya terus mengimbau pemilik bangunan bermasalah atau tidak memiliki IMB, agar melengkapi izin bangunan.

“Terkait salah satu perumahan, kita sudah koordinasi kepada pihak kecamatan. Kecamatan sudah mengundang pemilik bangunan untuk melengkapi izin dan di tembuskan ke Dinas PK2PR,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *