Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menegaskan Pemkot Medan berkewajiban dam bertanggungjawab dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan virus HIV/AIDS di Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan, Ihwan Ritonga, saat Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (25/2/2023).
Perda ini, kata Ihwan, harus disosialisasikan agar masyarakat memahami dan tahu perihal adanya Perda yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terkontaminasi HIV/AIDS dari orang tuanya.
“Jadi, siapapun yang tertular HIV/AIDS, mereka akan dilindungi dan di lakukan pencegahan. Bukan berarti di tempat (lokasi acara sosialisasi) ini ada pengidap HIV/AIDS. Tapi sosialisasi ini salah satu upaya pencegahan, sebelum tertular,” ungkap Ihwan.
Meurut Ihwan, di butuhkan peran elemen masyarakat, seperti tokoh agama, pemuda, masyarakat dan kepala lingkungan di Kota Medan yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus HIV dan AIDS di masyarakat,
“Semuanya bisa mengambil peran untuk mencegah peredaran narkoba di tempat-tempat yang terindikasi. Karena, narkoba adalah pintu masuknya penyebaran HIV di lingkungan kita. Bukan hanya narkoba, seks bebas juga berperan dalam hal penyebaran virus tersebut,” ungkap Ihwan.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ditemukan obat yang mampu membunuh virus HIV/AIDS. Jikapun ada obat yang tersedia di rumah sakit khusus, hanya sebatas mencegah penyebaran virusnya.
“Jadi, melalui Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS inilah DPRD dan Pemkot Medan berupaya mencegah penyebaran virus,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, agama juga memiliki peran yang sangat penting untuk membentengi warga dari penyakit masyarakat (pekat). Kalau benteng agamanya sudah kokoh, barulah kedekatan emosional keluarga mengambil alih.
“Jadi, kita tidak boleh menyerahkan tanggung jawab itu kepada pihak kepolisian dan Pemko Medan saja. Semua tokoh harus juga ikut berperan mencegah penyebaran virus yang belum ada obatnya ini,” imbuhnya.
Di ketahui, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII Bab dan 36 Pasal. Dalam Bab VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Wali Kota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Pada Bab VII soal larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dan AIDS.
Sedangkan Bab VIII tentang pembiayaan. Dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD. Sama halnya, Bab X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda.
Begitu juga dalam Bab XI tentang ketentuan pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (sat)