Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyampaikan kode etik bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan. Selain itu, membantu pimpinan dan anggota melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada konstituennya.
“Kode etik sangat perlu sebagai pedoman menjaga kinerja dewan,” kata Ihwan Ritonga, Rabu (1/2/2023). Dia mengaku, hal itu juga disampaikannya menjawab pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Kode Etik DPRD Kota Medan pada sidang paripurna, kemarin.
DPRD, kata Ihwan, perlu menetapkan kode etik berisikan norma atau aturan moral yang wajib di patuhi setiap anggota DPRD. Hal ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan. “Terima kasih kepada teman-teman fraksi atas dukungan dan persetujuan terhadap kode etik ini,” kata Ihwan.
Usai menyampaikan jawaban, selanjutnya diumumkan nama-nama anggota dewan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Kode Etik, yakni Robi Barus, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem (Fraksi PDIP), Surianto, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari Nasution dan D Edi Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), Rudiyanto Simangunsong dan Abdul Latif (PKS), Sudari dan Sukamto (PAN), Modesta Marpaung (Golkar), Antonus Devolis Tumanggor (NasDem), Burhanuddin Sitepu (Demokrat) dan Abdul Rani (HPP). (sat)