Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh toko modern, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan harus ikut memasarkan produk hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Ini penting dalam pengembangan pelaku usaha UMKM. Ke depannya, UMKM bisa lebih maju,” kata anggota Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution, Rabu (1/2/2023). Dia mengaku, hal itu juga disampaikan dalam jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM pada sidang paripurna DPRD, kemarin.
Agar hal itu terealisasi, kata Dedy, Pemkot Medan melalui OPD terkait harus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Sebab, selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko modern.
Padahal, sebut Dedy, keharusan memasarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pada Bab IV Pasal 1, kata Dedy, disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Pasal 17 menyebutkan, toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang di hasilkan UMKM.
Sedangkan Pasal 21, sambung Dedy, menyebutkan toko modern dapat memasarkan barang merk sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. “Dengan adanya Ranperda ini, hal ini harus menjadi program ke depan, agar produk-produk UMKM dapat di pasarkan di pasar modern,” harapnya.
Selain itu, tambah Dedy, Pemkot Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM menghadapi era perdagangan bebas. Selain itu, lanjut Dedy, di perlukan intervensi Pemkot Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan, agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas.
Fraksi Gerindra, kata Dedy, juga mengapresiasi Pemkot Medan yang telah menganggarkan sebesar Rp 8 miliar untuk bantuan keuangan kepada pelaku UMKM serta bantuan peralatan senilai Rp1, 53 miliar.
“Tentu, bantuan itu tujuannya untuk mensejahterakan pelaku UMKM di Kota Medan. Kita berharap adanya pengawasan secara ketat, sehingga bantuan yang diberikan tersebut tepat guna dan tepat sasaran. Apalagi, saat ini sekitar 72% pelaku UMKM terkena dampak pandemi Covid-19,” sebutnya. (sat)