Medan

Mulia: DPRD Medan Terus Perjuangkan Perobatan Gratis Bagi Masyarakat

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan DPRD Kota Medan terus memperjuangkan perobatan gratis bagi masyarakat Kota Medan, dengan terus mengalokasikan anggarannya.

Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/1/2023).

Tahun 2015, kata Mulia, lahir program BPJS. Seiring dengan itu, Pemkot Medan bersama DPRD terus mengalokasikan anggaran untuk menambah kepesertaan BPJS guna mencapai target UHC.

“Alhamdulillah, target UHC itu tercapai karena kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan baik itu KIS, PBI maupun mandiri telah mencapai 96%. Sisanya 4% lagi bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Tepat pada 1 Desember 2022, sebut Mulia, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meluncurkan program UHC. “Setelah diluncurkannya program UHC itu, semua warga Kota Medan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” katanya.

Lahirnya Perda No. 4 tahun 2012, tambah Mulia, adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.

Perda juga, lanjut Mulia, mengamanatkan kepada Pemkot Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggung jawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Pustu, Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemkot Medan.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (29/1/2023). (foto/satriadi)

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III itu, juga mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program bantuan Pemkot Medan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Untuk bidang pendidikan, sebut Mulia, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, lanjut legislator asal Dapil V itu, ada bantuan UMKM. “Kuota UMKM itu sebanyak 16 ribu. Ada juga bantuan masjid dan anak yatim. Masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Mulia.

Semua bentuk bantuan ini, kata Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan.

Di ketahui, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tetapkan pada 8 Maret 2012. Perda terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *