Inspirasinews – Medan, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, menyampaikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional penuh muatan titik keseimbangan dan mampu menegakkan keadilan.
“Banyak perspektif yang diambil dari KUHP baru itu, mulai dari pihak korban dan pelaku tindak pidana,” katanya pada sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) berkerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Senin (9/1/2023).
KUHP Nasional, kata Marcus, mengalami perubahan paradigma. Di mana, disebutkan pidana di gunakan untuk memerangi kejahatan. “Pidana itu adalah perlindungan terhadap perbuatan jahat. Orientasinya adalah perbaikan si pelaku atau mengubah tingkah laku orang jahat. Jadi, jangan sampai masyarakat menderita, karena adanya perbuatan jahat di masyarakat,” kata pakar hukum pidana UGM itu.
Sementara Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, SH, M.Hum, menjelaskan urgensi dari penyusunan KUHP baru agar sesuai dengan nilai-nilai yang melekat pada NKRI. Sebab, bangsa Indonesia memiliki sistem nilai berbeda dengan Belanda.
“Kita butuh satu undang-undang KUHP yang memang itu adalah jiwa kita. Pancasila sebagai landasan pembenaran, pemberlakuan sebuah norma. Apakah itu diadaptasi dari nilai-nilai nasional, maupun nilai-nilai global,” kata Pujiono.
Sedangkan akademisi Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, SH, MH, mengharapkan KUHP baru dapat menjadi tolak ukur hukum pidana yang sesuai nilai-nilai Indonesia.
Menurut Surastini, terdapat 14 isu krusial tentang hukum pidana sebelum KUHP baru disahkan. “Setelah disahkan, tersisa 10 isu krusial yang masih berlaku di KUHP baru,” katanya.
Salah satu isu krusial itu, sebut Surastini, adalah living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum adat itu, katanya, berlaku di tempat hukum itu hidup sepanjang tidak diatur dalam KUHP. “Jika dalam KUHP sudah diatur berkaitan dengan hukum adat, maka yang berlaku adalah KUHP baru,” katanya.
Sebelumnya Ketua Mahupiki Sumut, Dr. Rizkan Zulyadi, mengatakan KUHP baru merupakan produk hukum anak bangsa yang memberikan dampak positif bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Sementara Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum, mengatakan sudah sejak lama masyarakat mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai dengan perkembangan, bukan lagi warisan kolonial Belanda. (rel/sat)