Inspirasinews – Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuka layanan pengaduan di nomor 0813-9600-0934 dan Google Form bagi masyarakat terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Layanan buka 24 jam itu di harapkan mempermudah Dishub memberikan layanan kepada masyarakat terkait kondisi LPJU di wilayah masing-masing.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta sekaligus mengingatkan layanan pengaduan itu harus terlaksana dengan baik. “Kita apresiasi inovasi itu, karena warga bisa langsung lapor. Jangan nantinya berfungsi sementara untuk menerima pengaduan. Kiranya dapat segera direalisasikan dan ada solusi berkelanjutan,” harap Hendra.
Harapan itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan terkait pengalihan tanggung jawab pengelolaan LPJU dan inovasi yang di lakukan Dishub Kota Medan, Rabu (11/1/2023).
Peralihan pengelolaan LPJU, kata Hendra, harus di buktikan dengan pelayanan lebih membaik, sehingga keluhan warga selama ini terkait LPJU tidak ada lagi. “Dishub harus lebih respon. Bukan hanya menyahuti keluhan soal kerusakan, tetapi lebih penting lagi soal permintaan pemasangan baru LPJU,” katanya.
Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu mengaku, banyak menerima aspirasi warga terkait LPJU, baik yang rusak maupun permohonan pemasangan baru. “Tapi, tidak kunjung terealisasi. Kesannya, pemasangan LPJU lebih fokus di inti kota dan lingkungan pemukiman warga di kesampingkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Medan telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU selama 24 jam di nomor 0813-9600-0934 dan Google Form. “Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan itu. Bisa telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, kemarin.
Saat ini, sebut Iswar, layanan pengaduan gangguan LPJU itu tengah disosialisasikan ke setiap perangkat, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini,” ujarnya.
Iswar memastikan, pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan.
Di ketahui, pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pembentukan Perangkat Daerah, baru-baru ini, membuat terjadinya restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Medan.
Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) menjadi hilang. Sejumlah kegiatan di instansi tersebut beralih ke OPD lain yang serumpun, salah satunya pengelolaan LPJU dialihkan dan menjadi tanggung jawab Dishub Kota Medan. (sat)