Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait mengultimatum dan akan memanggil paksa pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa, karena dianggap menyepelekan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II.
“Kami akan menjadwalkan kembali RDP ini, karena pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bagaimana kita menyelesaikan persoalan status pekerja ini, kalau pihak perusahaan tidak hadir,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto (Butong) selaku pimpinan rapat.
Senada dengan itu anggota Komisi II, Modesta Marpaung, menambahkan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang, karena tidak ada itikad baik pihak perusahaan dan terkesan menyepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sejatinya, masalah ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan. Karena berbulan-bulan tidak ada titik temu, akhirnya karyawan mengadu ke DPRD,” katanya.
Ironisnya, kata Modesta, perusahaan menahan ijazah pekerja dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara, karyawan di rumahkan dan statusnya tidak jelas.
“Kemana hati pengusaha ini. Kalau begini, “marbada” pun mau kita sama pengusaha ini. Apa haknya perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji. Nasib karyawan jadi terkantung-kantung. Karyawan juga butuh uang untuk makan, apalagi karyawan itu menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah Pak Kadis, dibantu karyawan ini, agar nasibnya jelas dan tidak terkantung-kantung,” pintanya.
Sementara Kadis Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan C Simbolon, mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah karyawan itu dan akan menyelesaikan perselisihannya di kantor.
“Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera di selesaikan secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya tim advokasi karyawan, Thompson A.H, menyampaikan karyawan sudah 10 bulan di rumahkan, namun hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerja dipotong sebesar Rp550 ribu dengan alasan masih pandemi Covid-19. “Tiga orang karyawan itu tidak dipecat, tapi tidak juga di pekerjakan,” kata Thompson. (sat)