Medan

Banyak Warga Tak Tahu, DPRD Medan Sosialisasikan Tata Cara Penggunaan UHC

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), T. Edriansyah Rendy, mengaku masih banyak warga Kota Medan belum tahu tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC).

“Memang, sejak 1 Desember 2022 Pemkot Medan telah menerapkan UHC. Melalui program itu, warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui,” kata Rendy.

Hal itu disampaikan, Rendy, ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Batang Kilat, Lingkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023) sore.

Untuk berobat dengan program UHC, kata Rendy, warga harus terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat. “Nantinya akan dilayani oleh dokter di Puskesmas dengan memberikan pelayanan dasar terlebih dahulu,” katanya.

Bila hasil penilaian Puskesmas perlu dirujuk ke rumah sakit, sebut Rendy, maka dokter di Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. “Lalu, bawa KTP dan surat rujukan dari Puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” katanya. 

Namun, sambung Sekretaris Fraksi NasDem itu, warga Medan bisa dirawat ke rumah sakit tanpa rujukan dari Puskesmas, jika dalam keadaan urgent atau darurat.

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy, foto bersama dengan konstituen usai menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Batang Kilat, Lingkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023) sore. (foto/dok)

“Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di rumah sakit dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poli. Misalnya, tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD tanpa surat rujukan dari Puskesmas. Tentunya harus ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk itu, Rendy, mengajak warga Kota Medan untuk mendukung program UHC. Dia menilai, UHC sebagai salah satu bukti nyata keberadaan Pemkot Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No. 4 tahun 2012.

Sementara perwakilan BPJS Kesehatan, Lukmanul Hakim, mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC, harus  memiliki NIK Kota Medan. “Kuncinya adalah harus ada NIK Kota Medan. Warga Kota Medan yang tidak punya KTP Medan, tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Program UHC ini, sebut Lukman, hanya dapat di gunakan oleh warga Kota Medan di Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kota Medan dan rumah sakit-rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di Puskesmas ataupun rumah sakit di luar Kota Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemkot Medan dan ditanggung oleh APBD Kota Medan,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *