Medan

Sudari: Program Kesehatan Pemkot Medan Sudah Clear!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sudari, mengatakan program kesehatan Pemkot Medan sudah clear atau tuntas, seiring telah di berlakukannya program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022.

“Sekarang, warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” kata Sudari saat menyelenggarakan sosialisasi ke XII produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pancing V, Kebun Lada, Lingkungn 3, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (18/12/2022).

Program UHC tersebut, kata Sudari, sejak periode lalu telah digagas dan terus di perjuangkan oleh Fraksi PAN agar terealisasi secepatnya. “Alhamudillah, tepat tanggal 1 Desember 2022 program UHC itu diluncurkan. Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak bisa berobat,” katanya.

Bersamaan dengan UHC, sebut Ketua Komisi II itu, Wali Kota juga meluncurkan operasional RS H. Bachtiar Djafar. “Sekarang warga Medan bagian utara tidak jauh-jauh lagi untuk berobat,” katanya.

Semua ini, sambung legislator asal Dapil II itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan salah satu program yang menjadi konsern Wali Kota untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. 

Hadir pada sosialisasi itu Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusti, Koordinator PKH Medan Labuhan Nanda Nugraha, perwakilan BPJS Kesehatan Dewa serta ratusan masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *