Inspirasinews – Medan, Lapangan Gajah Mada yang terletak di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur di pastikan menjadi milik Pemkot Medan, seiring telah keluarnya sertifikat hak pakai dari BPN kepada Pemkot Medan terhadap lapangan tersebut.
“Ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut. Pada dasarnya, pemegang hak pakai adalah Pemkot Medan,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan, Pulungan Harahap, Rabu (7/12/2022).
Pulungan menjelaskan, sertifikat hak pakai itu dikeluarkan BPN Kota Medan tanggal 16 Nopember 2022 dengan Nomor 00028. “Dalam sertifikat itu diterangkan bahwa pemegang hak atas tanah seluas 6.975 M2 itu adalah Pemkot Medan c/q Dispora Kota Medan,” kata Pulungan.
Saat ini, tambah Pulungan, Lapangan Gajah Mada sedang direvitalisasi. “Revitalisasi ini menggunakan dana CSR. Pembangunannya di perkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan,” sebutnya. (sat)