Medan

Rendy Minta Warga Kota Medan Manfaatkan Program Bantuan Pemerintah

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy, meminta warga Kota Medan, khususnya warga tidak mampu untuk memanfaatkan program-program bantuan dari pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Tujuannya adalah untuk menekan angka kemiskinan.

Permintaan itu disampaikan, Rendy, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Baru Andansari, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (25/12/2022) sore.

Rendy menyebutkan, ada banyak jenis bantuan dari pemerintah, mulai dari bantuan di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, hingga rumah layak huni. “Jadi, program-program ini harus di manfaatkan,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi NasDem itu, juga meminta masyarakat tidak mampu agar memastikan diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kalau tidak masuk dalam DTKS, maka tidak akan mendapatkan berbagai program bantuan apapun,” kata anggota Komisi II itu.

Kepada perangkat pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan, Rendy, juga meminta untuk membantu warga Kota Medan yang layak mendapatkan bantuan pemerintah agar terdaftar dalam DTKS.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy, memberikan souvenir kepada masyarakat usai pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Baru Andansari, Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (25/12/2022) sore. (foto/dok)

Sebelumnya Koordinator PKH Dinsos Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan berbagai program yang bertujuan untuk menanggulangi masalah kemiskinan.

“Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk bisa menjadi peserta PKH, maka warga tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di dalam DTKS,” tuturnya.

Sementara di bidang kesehatan, sambung Dedy, sejak 1 Desember 2022, Pemkot Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).

Dengan begitu, seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan yang menjadi povider BPJS Kesehatan di Kota Medan hanya dengan menunjukkan KTP.

“Jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah juga merupakan bagian dari penanggulangan kemiskinan, hal ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga Kota Medan, terlebih bagi warga yang tidak mampu,” jelasnya. (sat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *