Medan

Mulia: Pemkot Medan Harus Penuhi Hak-hak Orang Miskin

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, meminta Pemkot Medan harus memenuhi hak-hak orang miskin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015.

“Sebab, inti dari Perda ini adalah menekan angka kemiskinan di Kota Medan,” kata Mulia pada Penyelengaraan Sosialisasi ke XII Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (18/12/2022).

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, kata Mulia, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.

Untuk hak atas kebutuhan pangan, sebut Mulia, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, memberikan cinderamata kepada masyarakat usai melaksanakan Sosialisasi ke XII Produk Hukum Daerah Kota Medan di Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (18/12/2022). (foto/Satriadi)

Untuk bidang kesehatan, sebut Mulia, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. “Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung anggota Komisi III itu, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, tambah legislator asal Dapil V itu, ada bantuan UMKM. “Kuota UMKM itu sebanyak 16 ribu. Ada juga bantuan masjid dan anak yatim. Masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Mulia.

Semua bentuk bantuan ini, lanjut Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, foto bersama masyarakat usai melaksanakan Sosialisasi ke XII Produk Hukum Daerah Kota Medan di Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (18/12/2022). (foto/Satriadi)

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *