Inspirasinews – Langkat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menyampaikan rancangan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rencana perubahan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (30/11/2022).
Dalam RPD itu, Ketua Komisi A, Bahri, meminta penjelasan KPU soal rancangan perubahan Dapil tersebut. Sementara Sekretaris Komisi A, Zulhijar, menanyakan eksekutor penentuan Dapil dan indikator penataan Dapil tersebut.
Ketua KPU Langkat, Sopian Sitepu, menyampaikan perubahan Dapil di lakukan, seiring bertambahnya jumlah penduduk di tiap kecamatan.
“Ada 3 rancangan Dapil yang kami ajukan. Rancangan 1 terdiri dari 5 Dapil, rancangan 2 terdiri dari 6 Dapil dan rancangan 3 terdiri dari 6 Dapil,” kata Sopian.
Sementara indikator penataan Dapil dan perubahan komposisi kursi tiap Dapil, sebut Sopian, atas dasar perubahan pertambahan jumlah penduduk di masing -masing Dapil dan kesetaraan komposisi kursi di masing-masing Dapil.
Komisioner KPU lain, Muhammad Khair, menyampaikan perubahan Dapil menganut tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor: 6 tahun 2022. Eksekutor dari ketiga usulan rancangan ini adalah KPU RI dan Komisi II DPR RI,” kata Kahir.
Khair menjelaskan, pihaknya telah membuka layanan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan penataan Dapil tersebut, baik melalui email maupun surat- menyurat per tanggal 23 Nopember hingga 6 Desember 2022.
“Untuk tahapan uji publik rancangan penataan Dapil tersebut nantinya diumumkan paling lama tanggal 12 atau 13 Desember 2022 mendatang. Selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Berikut 3 rancangan penataan Dapil yang diusulkan KPU Langkat :
Rancangan 1. Dapil I (12 kursi) meliputi Stabat, Wampu, Secanggang dan Batang Serangan. Dapil II (7 kursi) meliputi Binjai, Selesai dan Sirapit. Dapil III (8 kursi) meliputi Bahorok, Salapian, Kuala, Sei Bingai dan Kutambaru. Dapil IV (11 kursi) meliputi Babalan, Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat dan Pematang Jaya serta Dapil V (12 kursi) meliputi Hinai, Tanjung Pura, Padang Tualang, Gebang dan Sawit Sebrang.
Rancangan 2. Dapil I (10 kursi) meliputi Stabat, Wampu dan Secanggang. Dapil II (7 kursi) meliputi Binjai, Selesai dan Sirapit. Dapil III (9 kursi) meliputi Bahorok, Salapian, Kuala, Sei Bingai dan Kutambaru. Dapil IV (8 kursi) meliputi Hinai, Padang Tualang, Batang Serangan dan Sawit Seberang. Dapil V (8 kursi) meliputi Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat dan Pematang Jaya. Dapil VI (8 kursi) meliputi Tanjung Pura, Gebang dan Babalan.
Rancangan 3. Dapil I (10 kursi) meliputi Stabat, Wampu dan Secanggang. Dapil II (8 kursi) meliputi Sei Bingei, Binjai dan Selesai. Dapil III (7 kursi) meliputi Bahorok, Salapian, Kuala, Sirapit dan Kutambaru. Dapil IV (8 kursi) meliputi Hinai, Padang Tualang, Batang Serangan dan Sawit Seberang. Dapil V (8 kursi) meliputi Pangkalan Susu, Besitang, Sei Lepan, Brandan Barat dan Pematang Jaya. Dapil VI (9 kursi) meliputi Tanjung Pura, Gebang dan Babalan. (bud)