Inspirasinews – Medan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Utara tahun 2023 sebesar Rp63,60 triliun lebih atau meningkat Rp3,83 triliun di banding tahun 2022 Rp59,77 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Dana TKD Rp41,55 triliun dan DIPA Kementerian/Lembaga Rp22,05 triliun.
Sesuai instruksi Presiden RI Jokowi, kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, ada enam fokus kegiatan tahun 2023 yang harus menjadi perhatian Bupati/Wali Kota dalam penggunaan TKD 2023, yaitu penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur, infrastruktur untuk sentra ekonomi baru, revitalisasi industri dan reformasi birokrasi.
“Pengembangan SDM itu yang pertama. Kita jabarkan ada enam sektor untuk pengembangannya, yaitu sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, pariwisata dan sektor produktif lainnya. Jadi, Bupati/Wali Kota tolong perhatikan ini, termasuk fokus reformasi, infrastruktur dan lainnya,” kata Edy saat menyerahkan DIPA K/L dan TKD di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (2/12/2022).
Dana TKD 2023 Sumut dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23,98 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp7,86 triliun, Dana Desa Rp4,45 triliun, DAK Fisik Rp3,18 triliun, Dana Bagi Hasil Rp1,75 triliun dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp135,94 miliar.
Sedangkan untuk Kementerian/Lembaga alokasi belanja pegawai sebesar Rp9,14 triliun, belanja barang Rp8,14 triliun, belanja modal Rp4,71 triliun dan belanja bantuan sosial Rp56,97 miliar.
“Bupati/Wali Kota serta Kementerian/Lembaga untuk mempercepat realisasi anggarannya, biar ekonomi kita cepat tumbuh, jangan ditumpuk di bank. Tanggal 2 Januari 2023 sudah running,” pinta Edy.
Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut, Heru P Nugroho, mengatakan ada empat permasalahan percepatan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2022. Antara lain, lambatnya pengesahan APBD, penetapan pejabat perbendaharaan, rencana umum pengadaan barang dan jasa terlambat disusun dan proses pengadaan barang dan jasa terlambat di lakukan.
“Ini yang perlu kita perhatikan di 2023 untuk akselerasi implementasi dan kualitas anggaran, laksanakan segera di awal tahun, agar masyarakat langsung bisa merasakan dampaknya,” kata Heru. (sat)