Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493. Jumlah itu naik Rp187.883 atau sekitar 7,45% dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
“Ada tiga opsi. Setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar di banding opsi lainnya,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Hal itu dikatakannya di dampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, usai meninjau Kejurnas Senior Gulat Puan Maharani Cup di Hotel Pardede, Jalan Dr Pardede Medan, Senin (28/11/2022).
Salah satu pertimbangan dalam keputusan ini, kata Edy, adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP baru, sehingga Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45%. Ini dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan. Misalnya Medan, kalau 6% saja kita naikkan, bisa sampai Rp3.400.000 sekian UMK mereka. Repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” kata Edy.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan ini pilihan terbaik saat ini. Belum stabilnya kondisi ekonomi memberikan dampak cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.
“Kita sudah hitung. Kita pelajari, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” kata Baharuddin. (sat)