Medan

Pemkot Medan Semakin Peduli & Serius Urus Kesehatan Warganya

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menilai Pemerintah Kota sudah semakin peduli dan serius mengurus kesehatan warganya. Hal itu di buktikan dengan semakin intensnya Pemkot Medan mengalokasikan anggaran untuk bidang kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke XI produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Titi Pahlawan, Perum Bumi Marelan Permai, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marela, Minggu (27/11/2022).

Di antara bukti kepedulian dan keseriusan itu, kata Sudari, awal tahun 2022 Pemkot Medan mengalokasi anggaran sebesar Rp42 miliar untuk penambahan 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu.

“Bahkan, Pemkot Medan menambah kembali anggaran untuk 23 ribu kepesertaan BPJS PBI pada P-APBD TA 2022,” katanya.

Kemudian, sebut Sudari, Pemkot Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk penanganan kesehatan warga tidak mampu yang tidak memiliki BPJS.

“Nama programnya unregister. Bagi masyarakat Kota Medan yang tidak mampu dan tidak memiliki KIS, dapat berobat gratis di RS Pirngadi dengan memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dan diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Jadi, jangan takut lagi berobat ke rumah sakit,” imbaunya.

Menjelang akhir tahun 2022, sambung Sudari, Pemkot Medan juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar. “Anggaran ini di peruntukan bagi masyarakat Kota Medan yang sakit, namun menunggak iuran BPJS dan tidak mampu membayar tunggakan tersebut. Saat ini tinggal menunggu Juknis-nya dari Dinas Kesehatan Kota Medan,” ungkapnya.

Semua program ini, lanjut Sudari, menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya. “Kesehatan itu penting buat kita,” tegasnya.

Selain itu, kata Sudari, bentuk kepedulian dan keseriusan itu juga untuk merealisasikan program Universal Health Covarage (UHC) di Kota Medan. “Kalau sudah UHC, nantinya warga Kota Medan dari berbagai lapisan bisa berobat hanya menggunakan KTP. Apalagi, progres program UHC itu terus meningkat. Mari kita doakan, agar Program UHC segera terealisaisi di Kota Medan. Insha Allah dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *