Inspirasinews – Medan, Terbukti menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan resmi menambah lagi 87 titik Parkir Elektronik (e-Parking) di Kota Medan.
Penambahan itu di tandai dengan penandatanganan kerjasama oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, dengan pimpinan 10 perusahaan pemenang tender pengelolaan 87 titik e-Parking di Kantor ATCS Kota Medan, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (14/11/2022).
Iswar mengatakan, sebanyak 87 titik e-Parkir itu dilelang dalam 18 paket. “Total, 10 perusahaan dinyatakan layak sebagai pengelola pada 87 titik tersebut,” katanya.
Kali ini, kata Iswar, jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya. Sebab, sebelumnya e-Parking diterapkan di 65 titik, kini di tambah 87 lagi. “Dengan tambahan 87 titik ini, total ada 152 titik parkir di Kota Medan telah menerapkan e-Parking. Target kita, semua ruas jalan di Kota Medan akan diterapkan e-Parking ini,” ucapnya.
Kepada perusahaan pengelola e-Parking, Iswar, menegaskan dapat memastikan kepada setiap juru parkir (jukir) di bawah naungan perusahaan masing-masing agar tidak coba-coba menerima pembayaran secara tunai atau cash.
“Mulai kontrak ini diteken pada hari ini, kita sepakat diberi waktu seminggu untuk sosialisasi. Setelahnya, jangan lagi terima uang tunai. Kami sudah surati TNI/Polri untuk ikut mengawasinya. Kalau masih ada jukir menerima uang cash, maka ini tidak benar, ada tindakan tegas untuk itu,” ujarnya.
Selain itu, Iswar, juga mengingatkan dalam kontrak bukan hanya ada hak, tetapi juga ada kewajiban. Ketika ada kewajiban yang tidak dijalankan, maka pengelola di nilai telah melakukan pelanggaran kontrak.
“Jangan lagi ada menunggak pembayaran retribusi, sebab retribusi parkir ini adalah salah satu sumber PAD bagi Kota Medan. Kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan. Kita bersyukur, e-Parking ini membuat capaian PAD kita dari sektor parkir tepi jalan meningkatkan signifikan,” katanya.
Begitupun, tegas Iswar, ada konteks lebih penting dari PAD, yakni ketegasan untuk tidak menerima pembayaran secara cash dan hanya mau menerima pembayaran secara non tunai atau cashless.
“Sebab yang paling sulit dalam konteks e-Parking ini bukan PAD nya, tetapi bagaimana merubah peradaban masyarakat Kota Medan dari membayar secara cash menjadi cashless. Jadi, saya minta SOP yang benar dari setiap jukir yang ada, jangan justru jukir yang membuka kesempatan untuk terjadinya transaksi tunai,” tegasnya.
Tak cuma itu, Iswar, juga memastikan Pemkot Medan juga akan memasang CCTV pada lokasi-lokasi e-Parking guna memastikan jalannya e-Parking dengan baik.
“Kami juga akan memasang CCTV agar dapat mengawasi jalannya e-Parking ini. Apabila ada wanprestasi atau kontrak yang dilanggar, maka kontrak akan kami putus. Mohon kerjasama semua pihak. Mari kita sukseskan e-Parking ini di Kota Medan,” tutupnya.
Sementara Kasidatun Kejari Medan, Ricardo Marpaung, mengingatkan para pengelola untuk dapat menaati isi kontrak yang telah ditandatangani bersama. Sebab, ada sanksi hukum yang akan ditanggung apabila ada pelanggaran yang di lakukan.
“Kami dari Kejari Medan melakukan pendampingan dan mendukung sistem pembayaran parkir non tunai ini sebagai bentuk dukungan kami kepada sistem yang mengedepankan transparansi. Mari kita patuhi bersama ini kontrak kerjasama ini,” pungkasnya. (sat)