Medan

Pemkot Medan Terus Tingkatkan Program Penanggulangan Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala (Dico), mengatakan Pemkot Medan melalui program-program yang digulirkan terus meningkatkan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke XI produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Setia Budi, Pasar IV, Gang Seroja, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (27/11/2022) sore.

Di antara program-program itu, sebut Dico, antara lain peningkatan kesehatan, peningkatan infrastruktur, peningkatan ekonomi melalui bantuan UMKM serta pemberian bea siswa pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.

“Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, di antaranya menyangkut pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Itu standar utama,” katanya.

Untuk hak atas kebutuhan pangan, kata Dico, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk bidang kesehatan, sebut Dico, Pemkot Medan mengalokasi anggaran sebesar Rp42 miliar untuk penambahan 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu.

Bahkan, sambung Dico, Pemkot Medan kembali menambah untuk 23 ribu kepesertaan BPJS PBI pada P-APBD TA 2022 serta mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk penanganan kesehatan warga tidak mampu yang tidak memiliki BPJS. “Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya,” kata legislator asal Dapil V itu.

Untuk bidang pendidikan, tambah Dico, Pemkot Medan tidak hanya memberikan bea siswa pendidikan kepada siswa SD dan SMP saja, tetapi juga akan memberikan bea siswa kepada mahasiswa.

“Semua ini di lakukan untuk menekan angka kemiskinan perkotaan. Ini bentuk keseriusan DPRD bersama Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terhadap berbagai program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” sebutnya.

Perda ini, lanjut Dico, selain sebagai regulasi bagi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Jadi, warga Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Selayang untuk memanfaatkan program Pemkot Medan ini,” ajaknya.

Sementara Koordinator Kota PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan warga yang pernah mendapatkan bantuan dan sekarang tidak menerima lagi, untuk mengecek kembali data-data yang sudah disampaikan. “Tolong dicek kembali, mana tahu ada kesalahan input data, apakah pada tanggal lahir atau nama tidak sama persis dengan yang tertera di KK dan KTP,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *