Medan

Polemik PT. KAI & PT. ACK, Pemkot Medan Rugi!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi III DPRD Kota Medan menyayangkan polemik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point, karena merugikan Pemkot Medan.

“Polemik itu jelas-jelas merugikan Pemkot Medan,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada wartawan di Medan, Minggu (16/10/2022).

Mulia mengatakan, banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa digali dari Mal yang terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu, namun hingga kini tidak bisa di realisasikan.

Berdasarkan keputusan.yang telah berkekuatan hukum tetap, PT KAI merupakan pemilik sah atas lahan berdirinya Mal Centre Point yang dikelola PT ACK. Hingga kini Mal tersebut masih berdiri.dan dikelola PT. ACK tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Potensi PAD paling besar yang bisa diterima Pemkot Medan atas dari berdirinya Mal Centre Point itu adalah IMB. Faktanya, hingga kini Mal Centre Point tidak memiliki IMB. Akibatnya, Kota Medan kehilangan potensi PAD bernilai fantastis,” ucapnya.

Fakta gedung Mal Centre Point berdiri di atas lahan PT. KAI, kata Mulia, membuat Pemkot Medan tidak dapat mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk PT. ACK. “Polemik ini sudah berkali-kali dibahas dalam sejumlah rapat dan dituangkan dalam notulen hasil rapat,” katanya.

Pada 16 Mei 2019, sebut Mulia, masalah ini sudah pernah dibahas di Balai Kota Medan dan terdapat nota kesepahaman antara PT. KAI dan PT. ACK tentang penyelesaian permasalahan lahan tersebut pada 27 Juni 2019.

Kemudian, sambung Mulia, tanggal 15 Oktober 2020 Kementerian BUMN menerbitkan surat Nomor S-92/DHK.MBU/10/2020 perihal penyelesaian sengketa lahan di Mal Centre Point.

Dalam surat itu disebutkan PT. KAI merupakan pemilik sah lahan Mal Centre Point. “Di tahun 2020 itu, PT. KAI telah memproses penerbitan sertifikat HPL atas lahan yang dimaksud ke Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah politisi Partai Gerindra itu, terkait permohonan HGB PT. ACK selaku pengelola Mal Centre Point, dapat di lakukan di atas sertifikat HPL milik PT. KAI melalui skema kerjasama Business to Business mengacu kepada ketentuan dan perundang-undangan.

“Sayangnya,.hasil rapat dan surat keputusan Kementerian BUMN itu tetap tidak bisa bagi Pemkot Medan mendapatkan PAD dari IMB salah. Yang ada, PT. ACK hanya membayarkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya setelah Pemkot Medan sempat menyegel Mal Centre Point pada Juli 2021,” jelasnya.

Menurut Mulia, harus segera dicari solusi dan pemberian tindakan tegas, agar Pemkot Medan dapat segera menerima pendapatan dari sektor IMB dari Mal Centre Poin yang bernilai sangat besar.

“Bukan hanya dari IMB dan PBB, Pemkot Medan juga harus menerima PAD dari sektor parkir yang dikelola pihak Mal Centre Point. Ada banyak PAD yang harus dibayarkan oleh Mal Centre Point. Hal ini harus segera di realisasikan,” tegas legislator asal Dapil V itu.

Dalam waktu dekat, lanjut Mulia, Komisi III akan memanggil pihak PT. KAI dan PT. ACK agar dapat menyelesaikan masalah ini. Apalagi, Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, saat ini tengah fokus menghasilkan PAD secara maksimal untuk percepatan pembangunan di Kota Medan.

“Intinya, bagaimana pun solusinya, Mal Centre Point harus segera mengurus dan membayarkan IMB-nya kepada Pemkot Medan. Jangan rugikan Pemkot Medan, kita ingin pembangunan di Kota Medan berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (sat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *