Inspirasinews – Medan, Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan mengingatkan Pemkot Medan agar pengawasan perlindungan terhadap anak benar- benar di laksanakan, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat di hindari.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris FPDIP, Daniel Pinem, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Anak di Kota Medan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/10/2022).
Menurut FPDIP, Dinas P3APM Kota Medan belum maksimal dalam melaksanakan tupoksinya membantu Wali Kota dalam urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat. “Langkah dan program apa saja yang telah di persiapkan,” tanya Daniel.
Untuk memaksimalkan penerapan Perda nantinya, sebut Daniel, FPDIP meminta agar Pemkot Medan memiliki data Panti Asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang dikelola pribadi, lembaga non pemerintah yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Kota Medan.
“Dengan disetujui dan ditetapkannya nanti menjadi Perda Ranperda, maka perlindungan terhadap anak dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat dihindari,” tandas Daniel. (sat)