Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta ketegasan Pemkot Medan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkena dampak dari bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam. Ada bangunan belum memiliki IMB, namun pembangunan tetap berjalan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” kata Hendra DS kepada wartawan di Medan, Kamis (8/9/2022).
Hendra menyebutkan, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, namun harus tetap mengikuti peraturan pemerintah.
“Dalam IMB itu ada di sertakan izin yang harus di penuhi, seperti memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas kemana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” katanya.
Hendra mengaku, pihaknya akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui lebih jelas permasalahannya.
Surat Peringatan
Sementara Kabid Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Ikhwan Syahputra, mengaku bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebelum IMB keluar.
“Kami sudah meninjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Soal permohonan IMB-nya, kami sudah terima dan sedang diproses. Untuk memenuhi izin ini, kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar,” kata Ikhwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).
Menanggapi pembangunan tetap berjalan meski tidak memiliki IMB, Ikhwan, mengatakan akan meninjau lagi ke lokasi. “Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan pembangunan sebelum SIMB keluar. Dalam waktu dekat kami akan tinjau lagi ke lokasi,” tukasnya. (sat)