Medan

Pemkot Medan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada DPRD Kota Medan pada sidang paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022).

“Masa depan suatu bangsa sangat di tentukan dengan kualitas kehidupan anak di masanya. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika dapat memberikan perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini. Anak-anak membutuhkan perlindungan, kasih sayang dan kesejahteraan lahir dan batin sejak dalam kandungan,” kata Bobby.

Usia anak, kata Bobby, merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan manusia. Di tahapan ini, anak mengembangkan semua potensinya yang kelak mampu memikul tanggung jawab, sehingga perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Dalam UUD 1945 Pasal 28 B, sebut Bobby, mengamanatkan setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 telah diatur tentang hak-hak anak, di antaranya hak untuk melangsungkan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kemudian, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya, hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi dan berkreasi.

Selanjutnya, hak untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi penyandang cacat,  hak untuk mendapat perlindungan bagi anak di bawah orang tua asuh, hak untuk mendapat pengasuhan dari orang tua sendiri serta hak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan yang mengancam nyawa.

Terkait itulah, tambahh Bobby, Pemkot Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, sehingga berdampak secara positif bagi masyarakat dan pihak lainnya.

“Kiranya Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu Perda serta memiliki kepastian hukum,” harapnya.

Usai menyampaikan nota pengantar, selanjutnya Ketua DPRD Medan, Hasyim, selaku pimpinan sidang membacakan nama-nama utusan fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum fraksi pada sidang paripurna berikutnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *