Inspirasinews – Medan, Warga Kelurahan Gedung Johor meminta tempat penampungan atau wadah sampah di perbanyak dan petugas lebih rajin datang mengangkut sampah. “Kalau sampah menumpuk, apalagi dibakar bisa menganggu warga sekitar,” kata Mastawiyah.
Permintaan itu disampaikannya kepada anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Jaya II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/8/2022).
Sementara.Sekretaris Lurah Gedung Johor, Sri Surya Ningsih, berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan petugas untuk lebih aktif melakukan pengutipan sampah di tiap lingkungan.
“Kalau ada warga yang membuang sampah sembarangan, apalagi membakarnya, laporkan ke kita. Kita sudah sediakan tempat sampah dan petugas pengutipan. Kalau petugasnya jarang datang melakukan pengutipan, laporkan juga ke kita biar dievaluasi,” katanya.
Sebelumnya, Mulia Syahputra Nasution, tidak menampik kesadaran masyarakat masih minim untuk tidak membuang sampah sembarangan. Padahal, dalam Perda jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan. Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir. “Jangan nanti setelah menjadi masalah, kita langsung menuduh pemerintah kurang peduli,” katanya.
Pemkot Medan, kata Mulia, serius menyelesaikan persoalan kebersihan untuk menjadikan Medan kota bersih. Terlebih, sebut anggota Komisi III itu, Wali Kota Medan telah menetapkan lima program prioritas pembangunan, salah satunya tentang kebersihan. “Untuk lebih memaksimalkan program tersebut, sejak April 2021 lalu Wali Kota telah melimpahkan kewenangan penanganan sampah ke kecamatan,” katanya.
Semangat Wali Kota dalam menata Kota Medan menjadi lebih baik, sambung Mulia, harus di imbangi dengan semangat di tingkat bawah, agar program pembangunan itu bisa terealisasi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Salah satu yang bisa di perbuat masyarakat adalah menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 ini,” kata Mulia.
Di ketahui, Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal.
Dalam Pasal 35, tambah Mulia, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. “Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya. (sat)