Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Satpol PP Kota Medan akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik.
Hal itu terungkap dalam rapat bersama Dinas Kominfo dan Satpol PP Kota Medan di pimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane dan Kasat Pol PP Rakhmat AS Harahap, baru-baru ini.
Rahman menejelaskan, Perwal No. 17 tahun 2020 itu telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik di Kota Medan. “Mereka juga sudah kita minta agar mengurus legalitas sesuai dengan Perwal,” katanya.
Penegakan Perwal, sebut Rahman, akan di lakukan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang tidak mentaati aturan sesuai Perwal dan berdiri di lahan milik Pemkot Medan. “Kita lakukan ini untuk meningkatkan PAD Kota Medan sesuai visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution,” sebutnya.
Sebelum Perwal ditegakkan, tambah Rahman, pihaknya sudah menyurati perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik tidak sesuai aturan. “Setelah di surati tiga kali dan tidak ada reaksi, maka kita bersama Satpol PP akan menindak tegas,” ujarnya.
Sementara, Rakhmat AS Harahap, menambahkan pihaknya siap menurunkan personel untuk menegakkan Perwal No. 17 tahun 2020. “Bersama Dinas Kominfo, kita siap turun melakukan penindakan untuk menegakkan Perwal,” katanya. (sat)