Inspirasinews – Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (e-tilang) atau ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Hal ini di lakukan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Selasa (23/8/2022) mengatakan situasi lalu lintas di Kota Medan saat ini masih perlu di sempurnakan, khususnya terhadap perilaku pengendara yang kerap melanggar lalu lintas.
Dishub, kata Iswar, memandang perlu adanya upaya membenahi perilaku masyarakat dalam managemen perparkiran. “Artinya, masyarakat yang ingin parkir, harus sesuai dengan rambu-rambu dan ketentuan,” katanya.
Iswar berharap, di berlakukanya e-tilang atau ETLE Mobile ini, tidak ada lagi masyarakat yang parkir di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan memiliki tanda khusus larangan parkir.
Sejak di berlakukan sampai hari ini, sebut Iswar, sudah 110 unit roda empat dan 524 unit roda dua ditilang. “Dengan adanya e-tilang atau ETLE Mobile, bukan berarti Dishub tidak lagi melakukan penggembosan dan penggerekan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Ini merupakan upaya tambahan agar masyarakat lebih tertib parkir sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Kepada masyarakat, Iswar, mengingatkan agar tidak mau di arahkan oleh juru pakri untuk parkir di tempat yang salah. “Kami akan tetap tilang, walaupun masyarakat beralasan di arahkan oleh petugas parkir. Kami juga akan menindak petugas parkir liar tersebut,” ujarnya. (sat)