Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mempertanyakan data penduduk miskin Kota Medan. Berdasarkan data tertulis, angka kemiskinan sekitar 9%, namun fakta di lapangan di atas 20%.
“Warga miskin yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada sekitar 750 ribu orang. Angka ini jelas di atas 20%,” katanya saat menyelenggarakam Sosialisasi VIII Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Alfalah Raya, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (13/8/2022).
Padahal, kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu, Pemkot Medan setiap tahunnya mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk penanggulangan kemiskinan, seperti BPJS PBI, PKH, bedah rumah dan bea siswa miskin.
Tujuannya, sebut Bahrumsyah, adalah untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan. “Makanya, kita terkejut melihat data tertulis dengan kondisi di lapangan. Seharusnya, angka kemiskinan itu berkurang, bukan bertambah,” katanya.
Bahrumsyah meminta, Pemkot Medan untuk jujur terkait data kemiskinan ini, karena terkait dengan penganggaran. “Perda Nomor 5 tahun 2015 ini lahir sebagai proteksi bagi Pemerintah Kota dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, baik dalam penyusunan program maupun penganggaran. Bahkan, di dalam Perda jelas di nyatakan Pemkot Medan wajib menyisihkan sebesar 10% PAD-nya untuk penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.
Bahrumsyah berharap, data yang disampaikan tidak hanya di atas kertas saja, tetapi harus real sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan maksimal dan anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.

Sementara pada, Minggu (14/8/2022), Bahrumsyah, melaksanakan Sosialisasi Perda No. 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Jalan Gulama, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Pada kegiatan itu, masyarakat berharap kepada Pemkot Medan dan DPRD untuk terus memperjuangkan persoalan kemiskinan dan kekumuhan di kawasan Belawan.
Sebab, katanya, sebanyak 42 Kelurahan di Kota Medan masuk dalam kategori kawasan kumuh. “Dari jumlah itu, 6 kelurahan berada di Belawan,” katanya.
Bahrumsyah mendorong, Pemkot Medan melakukan penataan kawasan kumuh dan menanggulangi banjir rob di Belawan, dengan melakukan antisipasi air tidak masuk ke darat . Apalagi, katanya, sejumlah Kementerian telah datang melihat langsung kondisi di Belawan.
“Terkait pemukiman kumuh, ini merupakan soal pola. Pertama mencoba mengurangi relokasi dan melakukan konsolidasi ulang. “Maksudnya, melakukan konsolidasi ulang terhadap rumah-rumah berserak di Belawan di jadikan bentuk vertikal. Ya, seperti apartemen sederhana gitulah,” katanya.
Bahrumsyah juga mendorong Pemkot Medan melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk menata kawasan Belawan. “Seperti dengan Pelindo, agar mau menghibahkan tanahnya untuk penataan di kawasan Belawan,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh terdiri dari 16 Bab dan 83 Pasal. (sat)