Sumut

Pencopotan Ahmad Taufik Siregar Sudah Sesuai Prosedur!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Di nilai melakukan pelanggaran disiplin berat, Kepala Cabang (Kacab) M. Yamin Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Ahmad Taufik Siregar, dicopot dari jabatannya.

“Pencopotan, Ahmad Taufik Siregar, sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Tirtanadi, Ferdinan Ginting, kepada wartawan di Medan melalui telepon selularnya, Minggu (24/7/2022).

Ferdinan menjelaskan, hal ini bermula dari pemasangan sambungan baru di Jalan Mandala By Pass pada, Jumat (11/2/2022) Taufik Siregar menerima uang sebesar Rp1,2 juta dari Kepala Bagian Pemasaran, Ridho Pardho Siregar.

Kemudian, sebut Ferdinan, Senin (14/2/2022) Satuan Pengawas Intern memanggil Ahmad Taufik Siregar. Di waktu yang sama, Ahmad Taufik, mengembalikan uang tersebut kepada, Ridho, di saksikan Kabag Pengawas Cabang M. Yamin, Ismail Siregar.

“Berdasarkan pengakuan dan di buktikan dengan surat pernyataan si Ridho,  Ahmad Taufik Siregar telah mengakui menerima uang tersebut. Berdasarkan Keputusan Direksi KPTS 96 tahun 2005, beliau melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga harus dicopot dari jabatannya,” ungkap Ferdinan.

Di tempat terpisah, Kepala Sekretaris Perusahaan, Jamal Usman Ritonga, mengatakan saat ini Perumda Tirtanadi sangat menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pegawai yang melakukan “neko-neko” diberikan sanksi tegas.

“Kita lagi “bersih-bersih” terhadap praktik “penyuapan”. Jika terbukti, risikonya akan mendapat sanksi tegas, apalagi korupsi,” tegas Jamal. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *