Inspirasnews – Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai mensosialisasikan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital.
“Sosialisasi ini di awali di kalangan pegawai di Sekretariat Daerah Kota Medan,” kata Koordinator Lingkup Pedataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan, Agus Siregar, Rabu (27/7/2022).
Dalam sosialisasi ini, kata Agus, pihaknya membantu para ASN maupun pegawai di Sekretariat Daerah untuk mendapatkan data kependudukan digital melalui aplikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri. “Identitas kependudukan digital ini memudahkan masyarakat mendapatkan layanan atau transaksi ketika lupa membawa KTP manual,” katanya.
Melalui identitas kependudukan digital ini, sebut Agus, masyarakat tidak perlu lagi memiliki fisik KTP, teapi sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi.
Untuk membuat identitas kependudukan digital ini, sambung Agus, cukup mudah. Di awali dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalu registrasi menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan alamat email.
Tampilan awal di aplikasi bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Di bagian tengah terdapat 6 menu, yaitu data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah pin/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.
“Sedangkan dalam menu data keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Menu dokumen dibagi dua, yaitu kependudukan dan lainnya,” katanya. (sat)