Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, meminta Pemkot Medan komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024.
“Ini perlu, sehingga ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi wilayah,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (5/7/2022).
Menurut Haris, perlu di lakukan kolaborasi antara Pemkot Medan dengan seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan dalam penerapan dan pengawasan Perda tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu menilai, masih terjadi ketimpangan pembangunan wilayah selatan dan utara, sedangkan pelayanan cenderung di pusat kota. “Padahal, secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk di kembangkan,” katanya.
Potensi itu, sebut Haris, di dukung dengan ketersediaan lahan relatif lebih banyak di bandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik serta berpotensi untuk di kembangkan menjadi Water Front City.
Seperti di ketahui, beberapa hal penting mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan. Dalam konstelasi regional, Kota Medan memiliki fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo). Hal tersebut melatarbelakangi di lakukannya revisi terhadap Perda RTRW Kota Medan. (sat)