Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan untuk tidak membiarkan Holywings beroperasi. Sebab, tidak memiliki izin penjualan minuman keras (miras) minum di tempat.
“Selama belum ada izinnya, jangan biarkan operasi dulu. Kalau memang masih mau beroperasi, selesaikan dulu semua izinnya,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.
Permintaan itu disampakannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMPTSP di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/7/2022).
Afif juga meminta, Dinas PMPTSP agar memberikan data semua lokasi yang memiliki izin penjualan miras eceran maupun minum di tempat di Kota Medan. “Ini penting, agar masyarakat juga tahu dan bisa diawasi bersama,” katanya.
Afif mengaku, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait izin penjualan miras. Bahkan, ada lokasi depannya restoran, namun di dalamnya justru ada club ataupun bar.
“Ini harus diawasi, jangan sampai Pemkot Medan kecolongan. Izin ini sangat penting, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tentunya juga untuk retribusi pemerintah,” tandasnya.
Sementara, Dhiyaul Hayati, mengungkapkan, kejadian Holywings menjadi pintu pemerintah untuk melihat izin usaha lainnya.
“Banyak yang tidak memiliki izin, tapi menjual miras. Kita tidak ingin masyarakat berpikir DPRD bersekongkol dengan Pemkot terkait izin penjualan miras itu. Dinas PMPTSP agar memberikan data usaha-usaha di Kota Medan yang sudah memiliki izin resmi, agar di ketahui masyarakat,” pinta Dhiyaul.
Menanggapi hal itu, Plh Kadis PMPTSP, Wan Azmi, membenarkan Holywings belum memiliki izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minor terkait penjualan miras.
“Izinnya hanya menjual minuman dibawa pulang, tidak minum di tempat. Kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap Holywings sampai izinnya lengkap. Untun data usaha-usaha yang memiliki izin, nanti akan kita serahkan,” ungkapnya. (sat)
,