Inspirasinews – Tangkahan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, mengatakan jangan lagi ada warga Tangkahan tak punya Badan Pemeliharaan Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, Pemkot telah menambah kepesertaan BPJS PBI untuk warga Kota Medan.
Sudari mengatakan, jangan lagi ada warga Tangkahan tak punya BPJS itu pada penyelenggaraan sosialisasi ke V produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rawe II, Gang Pardi, Lingkungan IV, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (16/5/2022) siang.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, kata Sudari, di antaranya menyangkut pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.
Di tahun 2022 ini, sebut Sudari, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk penambahan 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu.
“Saat ini baru terisi sekitar 60 ribu. Artinya, masih tersisa sekitar 40 ribu lagi. Segeralah mendaftarkan diri, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Sudari.
Memang, kata Ketua Komisi II itu, tidak ada orang yang mau sakit. “Tapi, kalau tiba-tiba kita sakit dan tidak memiliki biaya, apa yang mau dibuat,” katanya.
Bagi warga yang sama sekali tidak mampu dan tidak memiliki apa-apa, sebut Sudari, Pemkot Medan juga telah mengalokasikan anggarannya sebesar Rp5 miliar. “Kalau yang ini namanya unregister. Jadi, mari manfaatkan program Pemkot Medan ini,” ajaknya.
Untuk hak atas kebutuhan pangan, sambung Sudari, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, seperti PKH dan BNPT. “Untuk mendapatkan berbagai bantuan ini, harus masuk ke DTKS. Kalau tidak masuk, tidak akan dapat bantuan bentuk apapun,” katanya.
Kantong-kantong kemiskinan itu, lanjut Sudari, masih banyak. “Dari total masyarakat miskin di Kota Medan, 60 persen berada di wilayah utara,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, tambah Sudari, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.
“Artinya, Perda No. 5 tahun 2015 ini, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan. Inti dari Perda ini adalah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Sudari, juga mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai perkembangan anak, terkait peredaran narkoba. “Narkoba menjadi salah satu permasalahan. Saya sudah mengimbau, agar Satgas Anti Narkoba di bentuk di tiap lingkungan di Kota Medan,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir dalam kegiatan itu Lurah Tangkahan Elias Padang, mewakili Camat, pendamping PKH Medan Labuhan, Babinsa Lamsiar Simatupang, Babinkamtibmas Tinambunan serta ratusan masyarakat. (sat)