Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala, mengatakan inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan.
Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke V produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (27/5/2022).
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, kata pria yang akrab disapa, Diko, itu adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.
Untuk pelayanan kesehatan, sebut Diko, tahun 2022 ini Pemkot Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk penambahan 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu.
“Segeralah mendaftarkan diri, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Diko.
Menyangkut pangan, anggota Komisi I itu, juga meminta masyarakat tidak mampu segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk di data dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Pendataan ini sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai,” katanya.
Untuk mendapatkan berbagai bantuan itu, tambah Diko, masyarakat harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Masyarakat harus mendaftar agar masuk dalam DTKS. Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” ungkapnya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam sosialisasi itu, sejumlah warga, di antaranya H . Tampubolon, Minar Napitupulu dan Usman Sinaga mempertanyakan penyebab terhentinya bantuan, meminta pemutakhiran data PKH serta bagaimana cara agar masuk ke dalam DTKS.
Hadir dalam kegiatan itu Koordinator PKH Kota Medan Rinaldi Sitorus, Luah Sempakata Epta Riana Tarigan, para Kepling serta ratusan masyarakat. (sat)