Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait meminta Dinas Perdagangan Kota Medan untuk serius membantu permasalahan yang selama ini di alami pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan, yakni persoalan pemasaran.
Sebab, keberadaan pelaku UMKM terkesan masih di abaikan dan terpinggirkan dengan adanya pasar modern.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, dalam rapat evaluasi serapan APBD Kota Medan TA 2022 triwuan I pada Dinas Perdagangan Kota Medan, Selasa (31/5/2022).
Untuk mendukung kemajuan pemasaran produk UMKM, kata Afif, perlu sebuah regulasi sebagai payung hukum mengatur segala ketentuan keberadaan UMKM.
“Makanya, saat ini DPRD sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan UMKM. Tujuan, kita ingin pelaku UMKM harus benar-benar di perhatikan pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam Perda nanti, sebut Afif, akan diatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional, termasuk tokopedia. “Begitu juga ketentuan keberadaan toko modern, agar tidak menindas kelangsungan pedagang kecil,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi III, Mulia Syahputra Nasution, meminta agar Pemkot Medan harus benar-benar ingin memajukan pelaku UMKM. “Selama ini belum terlihat tindaklanjut kelangsungan pemasaran produk UMKM. Hal ini di karenakan belum adanya payung hukum mengatur tentang itu,” ujar Mulia.
Mulia mengatakan, masih banyak pelaku UMKM belum mendapat pelatihan dan pembinaan. “Apalagi soal pemasaran hasil produknya,” katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot, menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran dewan, sehingga ke depan akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran, terlebih untuk kelangsungan pemasaran produk UMKM.
“Untuk penggodokan Perda, kami siap membantu memberi masukan terkait masalah perdagangan produk UMKM,” katanya. (sat)