Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, menyerahkan bantuan dana jasa kepada 13.137 warga pelayan masyarakat Medan.
Penyerahan secara simbolis berlangsung di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (22/4/2022).
Para penerima bantuan ini meliputi bilal jenazah, penggali kubur, nazir masjid, nazir mushalla, pengurus gereja, kuil, kelenteng, vihara, imam masjid, khatib jumat, ustaz, ustazah, petugas gereja, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Budha, Hindu, Khong Hu Chu dan Penatua.
Bobby mengatakan, penyerahan bantuan Triwulan I ini memang harus di lakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Sama-sama kita rasakan kondisi saat ini. Karena itu, saya meminta kepada Kadis Sosial agar dapat mencairkan dana ini sebelum hari besar keagamaan. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan Pemkot Medan kepada bapak-ibu yang telah membantu Pemkot Medan selama ini,” ungkap Bobby.
Saat itu, Bobby, menyampaikan bagi para pelayan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman, dapat memanfaatkan Program Mudik Gratis Pemkot Medan.
Bobby meminta, Dinas Sosial untuk mengupayakan agar para pelayan masyarakat yang hendak mudik dapat bersama dalam program Mudik Gratis Pemkot Medan.
Sebelumnya Kadis Sosial, Khoiruddin, melaporkan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemkot Medan terhadap peran serta warga pelayan masyarakat. “Bantuan yang diberika pada tahap I ini untuk tiga bulan, yakni Januari sampai Maret,” katanya.
Adapun besaran dana jasa yang diterima masing-masing kategori per bulan, bilal jenazah sebesar Rp350.000, penggali kubur Rp300.000, nazir masjid Rp250.000, nazir mushalla Rp250.000, imam masjid Rp200.000, khatib jumat Rp200.000, ustaz Rp200.000, ustazah Rp200.000 dan guru maghrib mengaji Rp550.000.
Pengurus gereja Rp250.000, pengurus kuil/klenteng/vihara Rp250.000, petugas gereja Rp200.000, guru sekolah minggu Rp200.000, guru sekolah Budha Rp200.000, guru sekolah Hindu Rp200.000, guru sekolah Khong Hu Chu Rp200.000 dan Penatua Rp200.000. (sat)