Medan

Pemkot Medan Sosialisasikan Perda RTRW

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024, Selasa (15/3/2022).

Sosialisasi yang di ikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se-Kota Medan itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman.

Sekda dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan. Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional.

Dalam hal ini, kata Sekda, memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro. 

Isu penataan ruang di Kota Medan, sebut Sekda, terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang di buktikan dari analisis densitas pusat pelayanan cenderung berada dipuat kota.

“Secara keruangan, kawasan utara memiliki potensi untuk di kembangkan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak di bandingkan dengan pusat kota. Keberadaan Pelabuhan memudahkan sistem logistik dan potensi untuk di kembangkan menjadi Water Front City,” katanya.

Hal inilah, sebut Sekda, menjadi latar belakang di lakukanya revisi terhadap Perda RTRW. “Apalagi, ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang,” ujarnya.

Di samping itu, sambung Sekda, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri dari RTH publik dan RTH privat, di mana proporsi RTH publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.

“Hal ini menjadi tantangan bagi Pemkot Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, sehingga berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Alokasi RTH telah di upayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini,” jelasnya. 

Komitmen terhadap pemenuhan RTH, tambah Sekda, juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota. “Dalam kurun waktu dua tahun ini, Pemkot Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar,” katanya.

“RTRW ini harus betul-betul dipikirkan secara matang untuk mendongkrang potensi investasi di Kota Medan. Seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di Kota Medan tidak terhambat,” harap Sekda.

Dalam sosialisasi itu menghadirkan narasumber, di antaranya Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Bappeda Kota Medan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *