Ekbis

P2P Lending Solusi Bagi Masyarakat Lakukan Pinjol

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Tris Yulianta, mengimbau masyarakat untuk memakai Peer to Peer (P2P) Lending jika ingin melakukan pinjaman oline (Pinjol). Sebab, P2P Lending berizin di OJK.

“P2P merupakan bagian dari Pinjol, tapi legal,” kata Tris Yulianta, pada pelatihan wartawan media massa Mengenal Fintech Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Masyarakat yang di laksanakan OJK di Medan, Senin (28/3/2022).

Pinjol ilegal, kata Tris, sudah pasti tidak taat aturan, tidak berizin, bunga suka-suka dan melakukan penagihan suka-suka.

Tapi P2P, sebut Tris, sudah pasti taat aturan karena memiliki izin resmi, bunga diatur serta penagihan di lakukan oleh karyawan yang bersertifikasi. “Untuk yang legal, OJK selalu merilis platfom dan leandernya,” katanya.

Inti perbedaan Pinjol legal dan ilegal, sebut Tris, terletak dari penawaran komunikasi pribadi. Kalau legal, selalu memakai CAMILAN (Camera, Mikrofon dan Location).

“Artinya, yang legal itu selalu menanyakan data pribadi si peminjam dengan meminta foto diri dan alamat. Kalau tidak memakai CAMILAN, itu ilegal,” tegas Tris.

Jika memang terpaksa untuk berhubungan platform Pinjol, Tris, menyarankan sekaligus mengimbau kepada masyarakat harus memastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan produktif atau maksimal 30% dari penghasilan.

Kemudian, lunasi cicilan tepat waktu, jangan gali lubang tutup lubang, ketahui bunga pinjaman sebelum meminjam serta fahami kontrak perjanjian.

“Dengan literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform P2P Lending,” tandasnya. (sat)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *