Inspirasinews – Medan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan diminta melakukan koordinasi cepat tanggap dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam penanggulangan bencana di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana pada Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakannya di Jalan Zein Hamid, Gang Halim, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/3/2022).
Mulia mengaku, sengaja mensosialisasi Perda No. 2 tahun 2018 itu, karena sejak Januari hingga Pebruari lalu curah hujan cukup tinggi mengguyur Kota Medan. Akibatnya, sejumlah wilayah Kota Medan dilanda banjir.
BPBD, kata Mulia, bisa melakukan mitigasi sebagaimana di maksudkan di dalam Perda. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
“Jadi, BPBD agar mengedukasi masyarakat untuk peduli dalam mengantisipasi terjadinya banjir,” pinta Mulia.
Banjir, sebut Mulia, merupakan masalah klasik di Kota Medan. Namun, katanya, Pemkot Medan saat ini terus berupaya menekan titik-titik banjir. “Dan itu menjadi program prioritas,” katanya.
Sementara perwakilan BPBD Kota Medan, M. Yamin Daulay, menyampaikan bencana tidak dapat di prediksi. Sekalipun ada alat yang bisa mendeteksinya, namun bisa saja berubah.
“Salah satu antisipasinya, adalah mengurangi risiko bencana,” kata Yamin.
Di ketahui, Perda yang terdiri dari 5 Bab dan 37 Pasal itu disahkan tanggal 16 Januari 2018 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. (sat)
