Medan

Warga Tangkahan Diimbau Manfaatkan Program Penanggulangan Kemiskinan Pemkot Medan

Spread the love

Inspirasinews – Tangkahan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kelurahan Tangkahan untuk memanfaatkan program Pemerintah Kota Medan dalam penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan san pendidikan.

Imbauan dan permintaan itu disampaikan, Sudari, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakannya di Jalan Rawe IV, Lingkungan VI, Gang Kenanga, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (6/2/2022).

Untuk bidang kesehatan, kata Sudari, ada BPJS PBI. Untuk program BPJS PBI ini, sebut Sudari, Pemkot Medan pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan.

“Segeralah mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) untuk di data agar bisa tercover ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Sudari.

Kantong-kantong kemiskinan itu, sambung Ketua Fraksi PAN itu masih banyak. “Dari total masyarakat miskin di Kota Medan, 60 persen berada di wilayah utara,” ujarnya.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, tambah Sudari, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.

Sebab, lanjut Sudari, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, kata Sudari, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemkot Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemkot dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Medan Labuhan Indra Utama, Kepling VI Dayat, Babinsa Lamsihar Simatupang serta ratusan masyarakat. (sat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *