Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan berharap PT. PLN (Persero) transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Sebab, kontribusi yang di terima Pemkot Medan dari PPJU selama ini di nilai tidak sesuai dengan yang dipungut PT PLN.
“Kontribusi yang diperoleh Pemko Medan selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Kita hanya ingin, apa yang telah dipungut PLN harus dikembalikan sesuai yang dipungut, karena itu hak Pemkot Medan,” kata Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, pada Rapat Pembahasan PPJU bersama PT. PLN di Balai Kota Medan, Selasa (8/2/2022).
Aulia mengungkapkan, tercatat 525.000 rumah tangga di Kota Medan menjadi pelanggan listrik. “Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 rumah. Berarti, ada sekitar 453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu belum termasuk golongan industri maupun perhotelan. Harusnya sudah lebih dana yang masuk ke kas Kota Medan,” tegas Aulia.
Terkait itu, jelas Aulia, Wali Kota minta rapat ini digelar. Apalagi, pihak PT PLN telah dipanggil Wali Kota ke rumah dinas, namun belum memberikan jawaban sampai kini.
“Berarti, pimpinan tertinggi kita tidak di hargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar sekaligus menghadirkan pihak Kejaksaan karena titik temu antara Pemkot Medan dan PT PLN tidak sinkron. Kita bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN dan berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” katanya.
Sementara Kasi Datun Kejari Medan, Ricardo Marpaung, mengatakan permasalahan yang terjadi karena kurangnya transparan data dari PLN kepada Pemkot Medan. Ricardo berharap, pihak PLN dapat mengkonversikan data dengan Pemkot Medan.
“Kasi Datun sifatnya memediasi. Dikonversikan saja datanya. Tolong secepatnya pak, jangan sampai permasalahan berlarut-larut. Kalau bisa di tuntaskan secepatnya, mungkin titik krusialnya di situ (data). Kita harus selesaikan bersama-sama. Mungkin pihak PLN bisa menentukan waktunya kapan untuk mengkonversikan data tersebut,” ujar Ricardo.
Sedangkan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, meminta PT. PLN bisa memberikan softcopy data, karena semua sudah by sistem. “Dari softcopy itu, Pemkot Medan bisa mengecek secara detail berapa jumlah pelanggan sebenarnya yang membayar,” katanya.
Hamidi dari PT PLN UP3 Medan menyampaikan ucapan terima kasih atas masukkan Wakil Wali Kota, Sekda, Kejari Medan dan Belawan terkait masalah PPJU. “Kami setuju, biar transparansi bukan berarti selama ini kami tidak transparansi. Kami hanya memberi rekapnya saja. Jadi, tindaklanjutnya mungkin kami mengundang ke PLN Kota Medan untuk melihat datanya di aplikasi by sistem dengan pihak terkait, termasuk Kasi Datun. Saya ingin tahu jadwalnya kapan masuk ke kantor kami sebagai tahap awal serta di dampingi oleh Kejari Medan,” papar Hamidi.
Sebagai hasil rapat, Wakil Wali Kota selanjutnya menetapkan akan di lakukan pertemuan kembali pada 21 Februari mendatang di Balai Kota Medan. Dalam pertemuan itu nantinya akan di lakukan konversi data antara PT. PLN dengan Pemkot Medan melibatkan pihak Kejaksaan. “Kita lakukan ini karena ingin mempercepat progam Pak Wali Kota sekaligus untuk warga Kota Medan,” pungkas Aulia. (sat)