Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas keberhasilan memperoleh penyerahan aset tidak bergerak terbanyak tahun 2021, yaitu penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari 11 pengembang dengan nilai Rp142.011.789.800.
Penghargaan itu diserahkan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di dampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kepada Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, pada Rakor Pemberantasan Korupsi dengan Pemerintah Daerah se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Rabu (23/2/2022).
Kepada wartawan, Bobby, mengatakan penghargaan yang diterima menjadi motivasi bagi Pemkot Medan untuk bekerja lebih baik lagi ke depan. Bobby memaparkan, kolaborasi antar Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu terus dijalin dengan baik untuk sharing ilmu maupun pengetahuan.
“Termasuk penghargaan yang diterima masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota ini, tentunya perlu di lakukan sharing bagaimana cara-cara yang di lakukan, sehingga mendapatkan penghargaan tersebut,” katanya.
Di singgung upaya penyelamatan dan pengamanan aset milik Pemkot Medan, Bobby, menjelaskan banyak aset yang belum tersertifikat. “Pemkot Medan akan segera mempercepat proses pensertifikatannya. Ini salah satu cara untuk mengamankan aset yang di miliki Pemkot Medan,” jelasnya. (sat)