Inspirasinews – Tangkahan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, menyampaikan lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warganya yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.
Hal itu disampaikan, Sudari, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 pada Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakannya di Jalan Rawe IV, Lingkungan V, Lorong Tengah, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/1/2022).
Sebab, kata Sudari, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, sebut Sudari, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemkot Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II itu, meminta masyarakat yang tidak mampu untuk segera mendaftarkan diri ke Kelurahan untuk di data dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pendataan ini, kata Sudari, sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Terlebih saat ini, sambung Sudari, Pemkot Medan melalui program prioritasnya terus menggalakkan dan mengembangkan UMKM, di mana sentra UMKM terpusat di kelurahan. “UMKM ini juga salah satu upaya Wali Kota Medan untuk penanggulangan kemiskinan di masyarakat,” sebutnya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir dalam Sosialisasi Perda itu Lurah Tangkahan Ilyas Padang, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepling serta ratusan masyarakat. (sat)
