Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar, mendorong sekaligus mengharapkan Pemkot Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai Petunjuk Tekhnis (Juknis) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA), agar Perda ini bisa lebih cepat di laksanakan.
Dorongan itu disampaikan, Parlindungan Sipahutar, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang MDTA pada Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakannya di Jalan Umar No. 95, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabu (29/1/2022).
Perda MDTA ini, kata Parlindungan, sudah disahkan DPRD bersama Pemkot Medan sejak tahun 2014. Artinya, sudah hampir 8 tahun Perda tersebut ada, namun belum bisa di laksanakan karena belum adanya Perwal. “Inilah yang masih menjadi kendala bagi sekolah-sekolah dalam melaksanakannya,” katanya.
Perda ini, sebut Sekretaris DPC Partai Demkorat Kota Medan itu, dibuat untuk anak-anak SD, di mana saat ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dan SMA, perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA.
“Jadi, bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.
Perda ini juga, sambung anggota Komisi I itu, sangat banyak manfaatnya, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus. “Kami berharap para orang tua mendorong anak-anaknya mau belajar MDTA, minimal untuk diri sendiri dan keluarga. Kalau keluarga sudah punya anak-anak yang baik, insha Allah lingkungan akan baik. Jadi, Pemkot Medan juga harus mengawal pelaksanaan Perda ini di masyarakat, karena sangat mempengaruhi generasi muda. Sebab, saat ini banyak generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.” ungkap Parlindungan.
Di sisi lain, tambah Parlindungan, hadirnya Perda MDTA bisa mendorong kesejahteraan para guru di madrasah. Sebab, sampai saat ini honor yang diterima guru MDTA masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Jadi, Pemkot Medan harus memperhatikan kesejahteraan guru MDTA dan mengaji. Kesejahteraan pendidik ini perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” tuturnya.
Di ketahui, Perda Kota Medan No. 5 tahun 2014 tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Pasal 4 menyebutkan, wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat, kecuali SD Islam terpadu.
Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Pasal 10 menyebutkan, beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak-hak, seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Perda ini bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA di selenggarakan dengan masa belajar 4 tahun,” ujar Parlindungan.
Hadir pada sosialisasi itu Kabag Kesra Setdakota Medan M. Ali Nafiah, PC Al Washliyah Medan Timur Irawadi, tokoh masyarakat Ilham Doli Andra, pemateri Deni Khurniawan serta ratusan masyarakat. (sat)