Medan

Mulia Minta Kepling Data Warga yang Tak Miliki BPJS

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengimbau sekaligus meminta Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan untuk mendata warga yang belum memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, di tahun 2022 Pemkot Medan menambah kuota sebanyak 100 ribu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Imbauan dan permintaan itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 pada Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakannya di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (29/1/2022).

Pandemi Covid-19, kata Mulia, membuat warga miskin bertambah, karena tidak mampu membayar BPJS. “Dulunya, kita terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri. Akibat Covid-19, terpaksa harus menunggak karena tidak mampu lagi membayar. Penambahan kuota itu sebagai bukti pemerintah hadir memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” katanya.

Selain bidang kesehatan, sebut Mulia, juga ada sektor pendidikan, di mana Pemkot Medan menyiapkan 25 ribu untuk pendidikan gratis. “Klasifikasinya untuk tingkatan SD dan SMP,” ujar anggota Komisi I itu.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Mulia, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warganya yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.

“Di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. Di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, lanjut Mulia, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemkot Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.

Untuk itu, legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepling untuk di data dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Pendataan ini sangat perlu, agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, BPJS dan pendidikan. Masyarakat harus pro-aktif. Jangan menunggu, tapi harus jemput bola,” pintanya.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus, menyampaikan inti dari Perda No. 5 tahun 2015 ada 3 secara garis besar, yakni pada Bab 3 tentang identifikasi warga miskin, Bab 4 tentang hak warga miskin dan Bab 5 tentang kewajiban warga miskin.

Di ketahui, Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 di biayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemkot dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *