Inspirasinews – Medan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan setiap pembangunan atau kegiatan usaha di pinggir jalan, seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin) sebelum Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di keluarkan
“Ketetapan ini tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ini di perkuat lagi dengan Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 poin 16. Amdal Lalin ini harus di miliki masyarakat jika ingin mengurus SIMB,” sebut Iswar kepada wartawan di Medan, Sabtu (29/1/2022).
Pasar tradisional ini, kata Iswar, sudah ada jauh sebelum aturan itu lahir. “Seyogiyanya, kalau mereka melakukan pengembangan, tentu butuh IMB. Nah, salah satu persyaratannya itu adalah Amdal Lalin. Pasar tradisional sekarang ini banyak yang tidak ada Amdal Lalin-nya. Kalau mereka mengajukan diri kita siap proses,” ucap Iswar.
Memang, sebut Iswar, Dishub Kota Medan tidak melakukan kajian Amdal Lalin itu, tetapi di lakukan pihak konsultan yang ditunjuk pihak pengembang.
“Nantinya, hasil kajian itu akan di ekspose ke Dishub Kota Medan. Kami di Perhubungan hanya menyetujui, menyempurnakan kajian itu. Setelah kami setuju, baru kami keluarkan Amdal Lalin yang benar,” katanya.
Iswar menjelaskan, konsultan yang di percaya menyusun Amdal Lalin haruslah orang yang memiliki sertifikat Amdal Lalin. Selain itu, pihak yang berhak menyidangkan hasil kajian Amdal Lalin adalah pajabat yang mengantongi sertifikat penilai.
“Kita harapkan sebaiknya di uruslah Amdal Lalin pasar-pasar tradisional ini. Yang paling penting sebenarnya bukan sekadar urus, tapi rekomendasi yang dikeluarkan tim harus di laksanakan. Jadi, rekomendasi itu jangan sebatas di atas kertas saja, tidak akan ada artinya,” pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, D Edi Eka Suranta Sembiring, menduga hampir seluruh pasar tradisional di Kota Medan tidak mengantongi izin Amdal Lalin. Pasalnya, keberadaan pasar-pasar tradisional tersebut kerap kali mejadi penyumbang kemacetan di Kota Medan. (sat)
