Sumut

Gubsu Minta Tim Saber Pungli Awasi Sektor Pelayanan Publik

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, meminta kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumut untuk terus melakukan pengawasan, terutama di sektor – sektor pelayanan publik, karena sektor pelayanan publik sangat rawan terjadinya Pungli.

“Perlu di lakukan pengawasan sejak dini, baik instansi pemerintah maupun lembaga layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pinta Gubsu kepada Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Sumut saat beraudiensi ke Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor. 41 Medan, Rabu (19/1/2022).

Menurut Gubsu, langkah itu penting dalam upaya untuk mencegah terjadinya Pungli. Selain itu, perlunya di lakukan penindakan dan pembinaan, sehingga di harapkan mampu memberikan terapi kejut (shock therapy) bagi para pelaku untuk berpikir ulang dalam melakukan perbuatannya.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah mencegah Pungli, kata Gubsu, perlu terus di lakukan sosialisasi langkah-langkah yang harus di lakukan. “Mari bersama untuk terus melakukan pencegahan, budayakan malu untuk melakukan Pungli,” ujar Gubsu.

Sebagai Dewan Pembina UPP Saber Pungli Sumut, Gubsu, juga sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang di lakukan UPP  Saber Pungli Sumut. “Pemprov Sumut siap mendukung pemberantasan Pungli dengan mengutamakan pencegahaan, karena kalau anda penjarakan semua tidak cukup penjara, tetapi perlu pencegahan sejak dini,” katanya.

Sementara Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, menyampaikan untuk mencegah maraknya Pungli tahun 2022, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada OPD, Kepala Desa, Puskesmas, Koperasi Pelaku UMKM, anggota DPRD dan organisasi kepemudaan. ”UPP Saber Pungli juga akan memberikan sosialisasi  kepada mahasiswa melalui Tim Saber Pungli Go To Campus, Saber Pungli Go To School serta suvervisi ke UPP Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Armia, UPP Saber Pungli Sumut juga mencanangkan delapan kabupaten bebas Pungli, yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batubara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *