Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Hanura, PSI, PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Renville P Napitupulu, meminta Pemkot Medan agar melaksanakan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan dengan konsisten, sehingga pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Medan akan semakin baik.
“Yang terpenting adalah, penerapan sanksi hukum tegas atas pelanggaran terhadap sistem tersebut,” kata Renville Napitupulu, Rabu (1/12/2021). Dia mengaku, hal itu juga telah disampaikan Fraksi HPP dalam pendapatnya pada sidang paripurna pengesahan Perda RTRW 2021-2024, kemarin.
Adapun sistem yang dibangun dan penerapan sanksi tegas, kata Renville, seperti sistem infrastruktur perkotaan meliputi sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah, persampahan dan drainase. “Begitu juga penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasaran jaringan jalan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana,” katanya.
Sedangkan secara khusus, sebut Renville, terkait rencana sistem pengolahan limbah, seperti masalah pengelolaan limbah, baik limbah industri, gedung perkantoran maupun limbah rumah tangga. “Ini merupakan persoalan serius. Limbah tidak saja mencemari sungai dan memusnahkan biota yang ada di dalamnya, tetapi juga telah merusak kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Karenanya, sambung politisi PSI itu, perlu ada langkah konkrit di lakukan Pemkot Medan dengan menegakkan aturan hukum secara totalitas dan tidak pandang bulu. “Ini perlu, biar ada efek jera sehingga lingkungan dan alam bisa terselamatkan,” ujarnya. (sat)