Inspirasinews – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), IBN Wiswantanu, mengharapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut mendukung Kejatisu dalam memberikan pemahaman dan menambah wawasan warga Sumut dalam melihat sejauh mana penanganan hukum di Sumut.
Harapan itu disampaikan Kajatisu di dampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidsus M Syarifuddin, Aswas T Bantu Ginting dan Kasipenkum Yos Arnold Tarigan kepada pengurus PWI Sumut saat beraudiensi di ruang kerjanya, Kamis (30/12/2021) sore.
Terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan, Kajatisu, mendukung penuh untuk mewujudkan wartawan profesional dan beretika.
“Kejatisu melalui Kasipenkum sedang berupaya mengadakan pelaksanaan UKW bagi wartawan unit hukum. Saya berkeinginan Kejatisu dan PWI Sumut bisa melaksanaan UKW tersebut,” ujar Kajatisu.
Menurut Kajatisu, wartawan yang sudah UKW itu akan melahirkan berita yang berkualitas. Sebab, wartawan itu harus mengutamakan chek dan ricek dari pada sekedar mencari sensasi yang merugikan orang lain.
Sementara Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik di dampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Media Siber dan Multimedia Austin Tumengkol serta Wakil Ketua Bidang Kerjasama Proklamasi K. Naibaho, menyampaikan sejumlah program pengurus baru PWI Sumut.
Farianda mengatakan, program pengurus baru PWI Sumut memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan, yakni dengan mengikuti UKW. “Kemarin, kita adakan UKW di ikuti hanya 60 orang, tapi yang mendaftar 200 orang,” ujar pria yang akrab disapa, Nanda, itu.
PWI Sumut, sebut Nanda, ingin semua anggotanya mengikuti UKW. “Karena keterbatasan anggaran, maka PWI Sumut mengajak mitra kerja, seperti Kejatisu untuk berkolaborasi melaksanakan UKW itu,” ujar Nanda.
Pemred Harian Medan Pos itu juga berharap, Kejatisu bisa bersinergi dengan PWI Sumut dalam meningkatkan kompetensi wartawan yang bertugas di institusi Kejaksaan.
“Untuk penanganan perkara pidana UU ITE misalnya, ada beberapa wartawan yang terjerat dengan pasal ini karena salah dalam menulis berita. Kejatisu kiranya bisa bersinergi memberikan pencerahan dan edukasi terhadap permasalahan ini,” harap Nanda.
Nanda juga menyampaikan, organisasi yang di pimpinnya sangat terbuka dalam menjalin kerjasama, terutama dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan wartawan dalam melakukan peliputan. “Terutama dalam pemahaman terkait Kode Etik Jurnalistik dan pemahaman terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tandasnya. (rel/sat)
